السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Buat teman-teman satker yang masih mempunyai sisa dana UP / TUP tahun anggaran 2014 yang masih berada pada kas bendahara (tunai maupun masih ada didalam rekening bank/pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Kas Negara.
Penyetoran dapat dilakukan melalui Bank Persepsi pada wilayah kerja KPPN/ mitra kerja KPPN pembayar dengan menggunakan SSBP. Selain itu Penyetoran Sisa UP TUP bisa menggunakan MPN - G2.
Ada sedikit Perbedaaan Akun Setoran UP /TUP sesuai waktu Penyampaianya.
Ada sedikit Perbedaaan Akun Setoran UP /TUP sesuai waktu Penyampaianya.
Akun Setoran UP / TUP 2014 > setor sampai dengan tanggal 31 Desember 2014
- 815111 > Setor Sisa UP yang berasal dari Rupiah Murni
- 815113 > Setor Sisa UP yang berasal dari PNBP
- 815511 > Setor Sisa TUP yang berasal dari Rupiah Murni
- 815513 > Setor Sisa TUP yang berasal dari PNBP
Akun Setoran UP / TUP 2014 > setor setelah tanggal 31 Desember 2014
- 815114 > Setor Sisa UP tahun Anggaran yang Lalu
- 815514 > Setor Sisa TUP tahun Anggaran yang Lalu
Cara Pengisian SSBP
- Yang perlu dicermati adalah pengisian Fungsi/Sub Fungsi/Program dan Kegiatan/Sub Kegiatan dikosongkan saja.
- Kode MAP : disi sesuai akun diatas
- Untuk Keperluan : Pengembalian Uang Persediaan / Tambahaan Uang Persediaan TA. 2014 (sesuaikan)
- Pengisian lainya sesuaikan pada satker masing-masing.
Contoh SSBP
Klik gambar untuk memperbesar |
Untuk Penyetoran Sisa UP / TUP Tahun 2015 > 2 Metode Setor Sisa UP / TUP Tahun 2015
Tulisan Terkait :
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ