السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
PMK Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan TA. 2015
SBM 2015
- Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan un tuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015.
- batas tertinggi
- Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- estimasi
- Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mungkin diatas sedikit intro yang dapat dika tulis terkait standar biaya masukan tahun anggaran 2015, untuk temen-temen satker yang pengen lihat daftar tabel nya bisa langsung download PMK nya dibawah ini.
Download
Keep Share,.. :)
Tulisan Terkait :
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ