السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Buat temen-temen satker yang mau mengajukan revisi anggaran di tahun 2014 ini, kini telah terbit PMK Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
Batasan Revisi Anggaran
Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
- kebutuhan Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain dan dalam peruntukan yang sama;
- alokasi tunjangan profesi guru, dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru, dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain;
- kebutuhan pengadaan bahan makanan dan, atau perawatan tahanan untuk tahanan narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan danjatau perawatan tahanan untuk tahanan narapidana pada Satker lain;
- pembayaran berbagai tunggakan;
- Rupiah Murni Pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan atau.
- paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/ atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.
Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
Dalam hal terdapat Perubahari Prioritas Penggunaan Anggaran, Perubahan Kebijakan Pemerintah, atau Keadaan Kahar yang mengakibatkan volume Keluaran dalam DIPA berkurang, usul pengurangan volume Keluaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal volume Keluaran yang berkurang merupakan volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas Nasional, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kepada Kementerian Perencanaarr/Bapperias sebagai acuan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan RKP 2014; dan atau
- dalam hal volume Keluaran yang berkurang merupakan volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lernbaga selaku Pengguna Anggaran.
Tulisan Terkait :
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ