السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mengingat di tahun angggran 2014 ini, akan ada beberapa satuan kerja yang baru, yang mungkin belum mempunyai rekening. Kali ini dika mau sedikit share bagaimana mengajukan pembukaan rekening bendahara. Peraturanterkait pembukaan rekening bendahara adalah PMK nomor 57/PMK.05/2007.
Permohonan persetujuan pembukaan rekening dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Persyaratan pembukaan rekening
- Surat permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening
- Fotokopi DIPA
- Surat Pernyataan tentang Penggunaan Rekening
Klik gambar untuk memperbesar |
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi :
- Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk kantor/satuan kerja yang dibayar melalui Dit. Pengelolaan Kas Negara; atau
- Kepala KPPN untuk kantor/satuan kerja yang dibayar melalui KPPN.
(3) Diisi : penerimaan atau pengeluaran atau lainnya (selain penerimaan atau
pengeluaran)
(4) Diisi : Bank Indonesia/nama bank umum/kantor pos giro dimana akan
dibuka rekening tersebut.
(5) Diisi :
- Menampung pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang di tata usahakan oleh Bendahara Penerimaan; atau
- Menampung uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan APBN yang di tata usahakan oleh Bendahara
Pengeluaran; atau - Menampung selain a dan b, berdasarkan kebutuhan yang benarbenar diperlukan untuk kantor/satuan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Contoh Surat Pernyataan Pembukaan Rekening
Klik gambar untuk memperbesar |
(1) Diisi :
- Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk kantor/satuan kerja yang dibayar melalui Dit. Pengelolaan Kas Negara; atau
- Kepala KPPN untuk kantor/satuan kerja yang dibayar melalui KPPN.
(3) Diisi : tanggal surat permohonan persetujuan pembukaan rekening
(4) Diisi : nomor surat permohonan persetujuan pembukaan rekening
(5) Diisi : penerimaan atau pengeluaran atau lainnya (selain penerimaan atau
pengeluaran)
(6) Diisi : Bank Indonesia/nama bank umum/kantor pos giro dimana akan
dibuka rekening tersebut.
(7) Diisi :
- Menampung pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang di tata usahakan oleh Bendahara Penerimaan; atau
- Menampung uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan APBN yang di tata usahakan oleh Bendahara
Pengeluaran; atau - Menampung selain a dan b, berdasarkan kebutuhan yang benarbenar diperlukan untuk kantor/satuan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Semoga bermanfaat,.. :)
Tulisan Terkait :
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ